pesantrenmuadalah.id
  • Home
  • Profil FKPM
    • Profil FKPM
    • Visi dan Misi
    • Pengurus
  • Berita
  • Regulasi
  • Gallery
  • Kontak Kami
  • Profil
  • Artikel
  • Berita
  • Regulasi
pesantrenmuadalah.id
  • Home
  • Profil FKPM
    • Profil FKPM
    • Visi dan Misi
    • Pengurus
  • Berita
  • Regulasi
  • Gallery
  • Kontak Kami
Home » Peraturan Menteri Agama RI tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren
Regulasi

Peraturan Menteri Agama RI tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren

  • 17 Mei 2019
  • 2,728 views
Peraturan Menteri Agama RI tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pondok Pesantren

Unduh PMA Nomor 18 Tahun 2014

Ditulis oleh: admin
Semua tulisan admin | Website

  • menteri agama RI
  • muadalah
  • Pesantren Muadalah
  • pondok pesantren
  • satuan pendidikan muadalah
Sesudahnya
Salinan Aturan tentang Ijazah Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)

MUADALAH TV

https://www.youtube.com/watch?v=eVMpb-fr1Ac

Pos-pos Terbaru

  • UU Pesantren Resmi Disahkan
  • Pendidikan Akhlak: Mengembalikan Ruh Pendidikan
  • Artes Liberales dan Pesantren
  • KH. Amal Fathullah Zarkasyi dan Perjuangan Memuliakan Pesantren dalam Regulasi Negara
  • KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Tokoh Pejuang Integrasi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

www.pesantrenmuadalah.id

Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM)

Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.

Link Penting

  • Profil FKPM
  • Visi dan Misi
  • Pengurus
  • Kontak Kami
  • Berita
  • Regulasi

Hubungi Kami

  • Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 63472
  • 082231423353
  • 082231423353
  • pesantrenmuadalah@gmail.com
  • https://www.pesantrenmuadalah.id
Copyright © 2019-2026 www.pesantrenmuadalah.id | Designed with love by Webane Indonesia