KH. Amal Fathullah Zarkasyi dan Perjuangan Memuliakan Pesantren dalam Regulasi Negara

  • 7 Januari 2026
  • 1,451 view
KH. Amal Fathullah Zarkasyi dan Perjuangan Memuliakan Pesantren dalam Regulasi Negara

Oleh: KH. M. Bisri, S.H.I., M.Si.
(Direktur KMI Pondok Modern Tazakka)

Perjalanan panjang regulasi pesantren di Indonesia mencerminkan ikhtiar historis bangsa ini dalam menempatkan pesantren sebagai bagian utuh dari sistem pendidikan nasional. Dari lembaga pendidikan kultural yang tumbuh jauh sebelum kemerdekaan, pesantren akhirnya memperoleh pengakuan hukum yang lebih adil dan komprehensif melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pada masa kolonial hingga awal kemerdekaan, pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal yang berakar kuat pada tradisi keislaman dan kebudayaan lokal. Pesantren tidak hanya mendidik santri dalam ilmu agama, tetapi juga menjadi basis perlawanan terhadap kolonialisme serta ruang pembentukan karakter dan kesadaran kebangsaan. Namun, dalam kerangka negara modern, posisi pesantren lama berada di pinggiran sistem pendidikan formal.

Memasuki era Orde Baru hingga awal Reformasi, negara mulai memasukkan pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meski dimaksudkan sebagai bentuk integrasi, pendekatan formalisasi ini kerap menimbulkan ketegangan. Kekhasan pesantren—yang ditopang oleh peran kiai, santri, masjid, kehidupan asrama, serta kitab kuning dan dirasah islamiyah—sering kali tereduksi oleh pendekatan administratif yang seragam. Regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan aspirasi pesantren.

Dalam konteks inilah, tuntutan akan pengakuan yang setara dan bermartabat semakin menguat. Pesantren tidak hanya menuntut pengakuan ijazah, tetapi juga pengakuan atas identitas, sistem pendidikan, dan tradisi keilmuan yang telah mengakar ratusan tahun. Perjuangan ini berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak dari berbagai latar belakang pesantren.

Salah satu tokoh yang memiliki andil penting dalam proses tersebut adalah Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA. Sebagai pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor sekaligus akademisi, Kiai Amal berada pada posisi strategis untuk menjembatani dunia pesantren dan dunia kebijakan negara. Berbekal pengalaman panjang Gontor dalam praktik muadalah—yang telah memperoleh pengakuan negara jauh sebelum lahirnya UU Pesantren—beliau konsisten menyuarakan gagasan bahwa pengakuan negara seharusnya memuliakan pesantren, bukan menyeragamkannya.

Dalam berbagai forum perumusan kebijakan, diskusi akademik, hingga ruang-ruang advokasi regulasi, Kiai Amal dikenal sebagai sosok yang teguh mengawal agar pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia dengan sistemnya sendiri. Pandangan inilah yang turut menguatkan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi titik balik penting dalam sejarah regulasi pesantren di Indonesia.

UU Pesantren menegaskan pesantren sebagai entitas pendidikan yang menjalankan tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang ini membawa tiga prinsip kunci, yakni rekognisi (pengakuan kesetaraan lulusan dan ijazah pesantren), afirmasi (pengakuan hak dan kewajiban pesantren), serta fasilitasi (dukungan negara bagi pengembangan mutu dan sarana prasarana pesantren). Dengan lahirnya regulasi ini, fragmentasi kebijakan sebelumnya mulai diakhiri, dan pesantren memperoleh landasan hukum yang lebih kokoh.

Namun demikian, tantangan belum sepenuhnya berakhir. Implementasi UU Pesantren di lapangan masih memerlukan percepatan dan pengawalan serius. Rekognisi dan fasilitasi yang dijanjikan undang-undang belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh pesantren. Inilah pekerjaan rumah bersama yang terus didorong oleh berbagai pihak, termasuk Majelis Masyayikh dan forum-forum pesantren, agar semangat UU Pesantren benar-benar terwujud dalam kebijakan nyata.

KH. Amal Fathullah Zarkasyi, yang wafat pada awal Januari 2026, hingga akhir hayatnya tetap aktif mengawal sosialisasi dan implementasi regulasi pesantren. Melalui perannya sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), bersama Sekretaris Jenderal FKPM KH. Luqman Haris Dimyathy (Pengasuh Pondok Tremas Pacitan), beliau mendorong pesantren-pesantren di berbagai daerah untuk memahami regulasi, memperjuangkan haknya, sekaligus menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren.

Secara keseluruhan, perjalanan regulasi pesantren adalah perjalanan panjang pengakuan identitas, fungsi, dan kesetaraan. Lahirnya Undang-Undang Pesantren Tahun 2019 menjadi tonggak sejarah penting. Kontribusi tokoh-tokoh seperti KH. Amal Fathullah Zarkasyi akan selalu tercatat sebagai bagian dari perjuangan kolektif memuliakan pesantren dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ditulis oleh: admin

Konten Terkait