UU Pesantren Resmi Disahkan

  • 8 Januari 2026
  • 18 views
UU Pesantren Resmi Disahkan

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pesantren dalam Sidang Paripurna pada Selasa, 24 September 2019. Sidang pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, SE, dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir tanpa satu pun penolakan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Ali Taher Parasong, dalam keterangannya menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, pengesahan Undang-Undang Pesantren dipandang sebagai bentuk apresiasi, rekognisi, sekaligus penghormatan negara terhadap peran strategis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua Umum Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA, yang hadir langsung di Gedung DPR RI untuk mengawal proses pengesahan, mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk mensyukuri momentum bersejarah tersebut. Menurutnya, rasa syukur itu harus diwujudkan dengan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren.

“Ini adalah hasil dari kerja keras dan perjalanan panjang pesantren-pesantren di Indonesia. Alhamdulillah, hari ini Undang-Undang Pesantren akhirnya disahkan,” ujar Kiai Amal.

Senada dengan itu, Ketua Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG), Dr. KH. Zulkifli Muhadli, MM., menyampaikan bahwa Undang-Undang Pesantren membuka ruang dan peluang yang lebih luas bagi para santri untuk berkiprah dan mengabdi bagi bangsa dan negara tanpa harus meninggalkan identitas kepesantrenan.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Modern Tazakka, KH. Anang Rikza Masyhadi, menilai pengesahan undang-undang ini sebagai tonggak baru bagi peradaban Indonesia ke depan, khususnya dalam meneguhkan posisi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Tremas, KH. Abdillah Nawawi, yang turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, juga menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Pesantren. Ia berharap regulasi ini membawa kebaikan dan kebahagiaan bagi seluruh pesantren di Indonesia serta menjadi sarana penguatan peran pesantren di tengah masyarakat.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, hadir pula para kiai dan pimpinan pesantren dari berbagai daerah, antara lain dari Pondok Modern Darussalam Gontor, Pondok Pesantren Tremas, Darunnajah, Al-Ikhlas Taliwang, Tazakka, Al-Amien Prenduan, Ar-Ridlo Sentul, serta sejumlah pesantren lain yang mewakili berbagai asosiasi pesantren di Indonesia.

Sementara itu, dari tempat masing-masing, pesantren muadalah yang tidak dapat hadir secara langsung turut mengirimkan doa dan dukungan atas disahkannya Undang-Undang Pesantren. Di antaranya adalah Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Tebuireng Jombang, Lirboyo Kediri, Sidogiri Pasuruan, Langitan Tuban, Mathali’ul Falah Kajen Pati, Rafah Bogor, Ploso Kediri, Al-Ikhlash Kuningan, serta pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia.

Pengesahan Undang-Undang Pesantren ini menandai babak baru dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia, sekaligus menjadi landasan hukum bagi penguatan, pengakuan, dan pengembangan pesantren dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditulis oleh: admin

Konten Terkait