Profil FKPM

Profil FKPM

Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

A. Sejarah Berdiri
Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) lahir dari kesadaran kolektif para pengasuh pesantren akan pentingnya memperjuangkan pengakuan sistem pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, tanpa menghilangkan kekhasan, nilai, dan kemandirian pesantren.

Cikal bakal terbentuknya FKPM bermula ketika sejumlah pesantren yang telah memperoleh status muadalah, bersama beberapa pesantren lainnya, diundang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ke Wisma Ciawi, Bogor, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan substantif bagi para pengasuh pesantren, momentum ini menjadi titik temu awal dua arus besar pesantren di Indonesia, yaitu pesantren salafiyah dan pesantren ashriyah (modern).

Berangkat dari semangat ukhuwah dan tanggung jawab bersama terhadap masa depan pendidikan pesantren, para pengasuh berinisiatif untuk terus menjalin komunikasi dan silaturahim secara berkelanjutan. Sejumlah pertemuan intensif diselenggarakan secara bergilir di berbagai pesantren, antara lain di Pondok Modern Darussalam Gontor, Pesantren Tremas, dan beberapa pesantren lainnya. Pertemuan-pertemuan tersebut secara khusus membahas perkembangan regulasi pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan posisi dan pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Dari rangkaian pertemuan tersebut, terbentuklah forum silaturahim antar pengasuh pesantren yang berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi dalam mengawal kebijakan muadalah. Hingga pada tanggal 28 Agustus 2008, dalam sebuah pertemuan yang diselenggarakan di Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor—yang kini dikenal sebagai Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor—secara spontan disepakati pembentukan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM). Forum ini beranggotakan para pimpinan pesantren muadalah serta pesantren yang sedang dalam proses persiapan muadalah.

Pada kesempatan tersebut, para pengasuh secara mufakat menunjuk Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA. (Gontor) sebagai Ketua FKPM yang merepresentasikan pesantren ashriyah, serta KH. Lukman Haris Dimyati (Tremas) sebagai Sekretaris Jenderal yang merepresentasikan pesantren salafiyah. Penetapan ini mencerminkan semangat persatuan dan keseimbangan antara dua tradisi besar pesantren di Indonesia.

Kehadiran FKPM menandai babak baru perjalanan pesantren di Indonesia. Dua kutub pesantren yang sebelumnya berkembang dengan karakteristik masing-masing kini bersatu dalam satu wadah bersama untuk memperjuangkan pengakuan, kesetaraan, dan keberlanjutan pendidikan pesantren. Forum ini tidak lagi menjadi ruang perdebatan atas perbedaan model pesantren, melainkan menjadi ruang dialog, musyawarah, dan kajian strategis yang konstruktif guna memberikan masukan substantif kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan kepesantrenan.

Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, pada momentum peringatan Hari Santri yang diselenggarakan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, FKPM menyepakati transformasi forum menjadi organisasi yang memiliki legalitas formal guna mengawal regulasi pesantren hingga tingkat undang-undang. Atas dasar ijtihad kepengurusan, FKPM kemudian didaftarkan secara sah sebagai badan hukum melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dengan demikian, FKPM menjadi rumah besar bagi pesantren salafiyah dan ashriyah yang telah memperoleh status muadalah dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkomitmen untuk terus berkhidmah dalam penguatan sistem pendidikan pesantren di tingkat nasional.

B. Visi, Misi, Tujuan, dan Prinsip Pesantren Muadalah

Visi
Menjadikan pesantren sebagai model unggulan pendidikan nasional yang berakar pada nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kebangsaan.

Misi

  1. Membina dan memperkuat persatuan pesantren, baik salafiyah maupun ashriyah.
  2. Mengembangkan dan menyelenggarakan sistem pendidikan pesantren secara utuh dan berkelanjutan.
  3. Menjadi media silaturahim dan komunikasi antar pesantren muadalah.
  4. Menjadi wahana penyaluran aspirasi pesantren muadalah.
  5. Menjadi mediator yang konstruktif antara pesantren dan pemerintah.
  6. Membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka memajukan pesantren muadalah.
  7. Menyelenggarakan pembinaan, pendampingan, dan advokasi bagi pesantren muadalah.

Tujuan
Membangun dan memperkuat silaturahim antar pesantren muadalah serta mensinergikan potensi pesantren dalam rangka penguatan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.

Prinsip Pesantren Muadalah
• Kemandirian
• Keberagaman
• Kebersamaan
• Kejuangan
• Tafaqquh fi al-Din