Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah adalah pendidikan berbasis pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sebagai salah satu entitas lembaga pendidikan yang paling tua, pada awalnya model pendidikan pesantren salafiyah tidak mengenal kurikulum dalam pengertian seperti kurikulum dalam pendidikan formal. Kurikulum pada pesantren salafiyah lebih sering disebut sebagai al-manhaj ad-dirasi yang dapat diartikan sebagai arah atau metode pembelajaran tertentu. Manhaj yang ada pada pesantren salafiyah ini tidak dalam bentuk jabaran silabus, akan tetapi berupa funun kitab-kitab yang diajarkan pada santri.
Dalam Pembelajaran yang diberikan kepada santri, pesantren salafiyah menggunakan metode dalam bentuk jenis-jenis kitab tertentu dalam cabang ilmu tertentu. Kitab tersebut dipelajari secara tuntas sebelum naik jenjang ke kitab lain yang lebih tinggi tingkat kesulitannya. Masa penyelesaian (tamat) program pembelajaran tidak diukur dengan satuan waktu, juga tidak didasarkan pada tamat atau tuntasnya santri mempelajari kitab yang telah ditetapkan. Kompetensi standar bagi tamatan pesantren adalah kemampuan dalam memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengajarkan isi kitab tertentu yang telah ditetapkan.
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Salafiyah pada dasarnya merupakan sebuah solusi pembenahan terhadap kelemahan-kelemahan sistem pendidikan yang ada di pesantren salafiyah sebelumnya. Penyelenggaraan SPM Salafiyah bertujuan:
- Memberikan pengakuan (recognition) terhadap sistem pendidikan yang ada di pesantren sebagaimana amanat undang-undang pesantren
- Memperoleh gambaran kinerja pesantren sebagai satuan pendidikan muadalah dan selanjutnya dipergunakan dalam pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu serta tata kelola pendidikan pesantren
- Menentukan pemberian fasilitasi terhadap pesantren dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan muadalah
Sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren, SPM Salafiyah memiliki karakteristik yang berbeda dengan satuan pendidikan lainnya. Beberapa karakteristik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SPM Salafiyah adalah sebagai berikut:
- Penggunaan kitab-kitab berbahasa Arab (kitab kuning) sebagai buku teks pokok mata pelajaran. Pembelajaran kitab kuning di SPM Salafiyah pada umumnya dilaksanakan dalam bentuk sorogan, wetonan dan bandongan yang biasanya disebut sebagai kurikulum sistem ma’hadi. Jenis kitab, alokasi waktu, dan kalender akademik sepenuhnya otoritas masing-masing pesantren. Adapun pembelajaran bentuk klasikal atau sistem madrasi secara umum sama dengan model klasikal lainnya, pembelajaran terjadwal rapi layaknya sekolah formal lainnya.
- Pada umumnya penerimaan santri di SPM Salafiyah dilaksanakan pada bulan Syawal, meskipun di beberapa SPM Salafiyah ada yang mengikuti kalender pendidikan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Mekanisme dan prosedur penerimaan santri pada umumnya berbeda pada setiap pesantren, namun secara umum persyaratan akademik yang harus dipenuhi di SPM Salafiyah berdasarkan tingkat kemampuan menguasai materi meliputi membaca Al-Qur’an, mata pelajaran Bahasa Arab, dan pengetahuan agama Islam
- Placement test atau tes masuk pada SPM Salafiyah disesuaikan dengan kemampuan santri. Beberapa SPM Salafiyah menggunakan sistem evaluasi tengah tahun, sementara yang lain masih mempertahankan sistem catur wulan. Penilaian direncanakan dan dilaksanakan oleh pesantren yang bersangkutan. Pada umumnya, kegiatan imtihan akhir tahun dilaksanakan pada 1 atau 2 bulan menjelang bulan Ramadhan. Hasil dari penilaian tahap akhir digunakan sebagai bahan pertimbangan kelulusan santri dan pemberian ijazah yang menyatakan bahwa santri yang bersangkutan telah selesai (tamat) mengikuti pendidikan di satuan pendidikan pesantren.
Munculnya kategorisasi Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah merupakan salah satu arah baru kemajuan model pendidikan yang ada di pesantren. Muadalah secara harfiah berarti penyetaraan yang juga merupakan bentuk pengakuan (recognition) dari pemerintah terhadap keberadaan pesantren secara umum. Bentuk pengakuan pemerintah pada awalnya adalah memberikan dorongan dari berbagai segi implementasi penyetaraan pesantren tersebut dengan pendidikan formal pada umumnya, seperti pemberian standar kompetensi lulusan, standar isi, pengelolaan dan yang lain, bahkan pengakuan akan eksistensi ijazah yang dikeluarkan pesantren tersebut.
Konten Terkait
Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin
Pengertian SPM Muallimin Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren merupakan satuan pendidikan Keagamaan Islam
Rapat Koordinasi Pondok Pesantren Muadalah dan Penguatan Operator EMIS Kelompok Kerja Jawa Barat
Pondok Pesantren Modern Al-Muqoddas, Jawa Barat (8 Juli 2025) – Dalam semangat memperkuat sinergi antarpesantren
Silatnas Pesantren Muadalah Salafiyah VI Hasilkan “Risalah Aceh”
Samalanga, Bireuen – Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga berhasil menyelenggarakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Satuan Pendidikan
Persiapan Muktamar Pertama Pesantren Muadalah, FKPM Gelar Pertemuan dengan Ketua ASFA Foundation
Jakarta – Para Pimpinan Pesantren yang tergabung dalam asosiasi Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) menggelar
350 Pesantren se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Muadalah
MADURA – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) mengadakan rangkaian silaturahim ke pesantren-pesantren di wilayah Madura,