Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin

  • 13 Juli 2025
  • 14 views
Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin

Pengertian SPM Muallimin

Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren merupakan satuan pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren. SPM adalah pengembangan lebih lanjut dari pesantren sebagai satuan pendidikan yang diberikan status kesetaraan. terdapat dua jenis Satuan Pendidikan Muadalah sebagai satuan pendidikan, yaitu SPM besbasis Kitab kitab kuning yang disebut SPM Salafiyah, dan SPM berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin yang disebut SPM Muallimin.

Pada SPM Muallimin, tidak dilaksanakan penilaian oleh pemerintah seperti halnya Ujian Nasional yang diterapkan pada sekolah dan madrasah atau pendidikan kesetaraan. Hal ini merupakan bentuk rekognisi pemerintah terhadap status kesetaraan yang diberikan di mana pemerintah memberikan pengakuan penuh atas penyelenggaraan pendidikan di SPM Muallimin. Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada jenjang SPM Muallimin diberikan ijazah yang dijamin oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengenai kesederajatannya dengan pendidikan formal lainnya. Pemerintah menjamin bahwa peserta didik yang dinyatakan lulus pada SPM Muallimin berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Standar Kurikulum SPM Muallimin

Kurikulum Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin yang dikembangkan berdasarkan Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin mencakup tujuan, materi pelajaran, pelaksanaan pendidikan, dan sistem evaluasi. Semua komponen pendidikan tersebut diramu dalam sistem Pendidikan Pesantren Muadalah Muallimin yang holistik dan integratif dalam intrakurikuler, ekstrakurikuler, kokurikuler, dan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum). Standar pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pesantren disusun dengan pemahaman bahwa pendidik memiliki peran signifikan dalam keberhasilan sebuah pendidikan. Standar kelembagaan dikembangkan sebagai pedoman bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan pesantren. Dalam standar kelembagaan terdapat tiga bagian utama yang mencakup standar pengelolaan pesantren, standar sarana dan prasarana, serta standar pembiayaan.

Standar kompetensi lulusan dikembangkan dari 9 Profil Santri Indonesia yang merupakan kesatuan akidah, akhlak, dan kompetensi (pengetahuan, sikap, keterampilan). Kurikulum pesantren dikembangkan berdasarkan kekhasan dan varian pesantren yang ada. Kurikulum pesantren muallimin dikembangkan berdasarkan Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan Keputusan Menteri Agama No.940 tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin.

Kurikulum pada SPM Muallimin terdiri dari kurikulum pendidikan keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum keagamaan Islam dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Kurikulum pendidikan umum memuat paling sedikit; Pendidikan Kewarganegaraan (al-tarbiyah al-wataniyyah), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. SPM Muallimin mengembangkan mata pelajaran secara integratif dengan memadukan ilmu keagamaan Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler dengan memperhatikan tingkat perkembangan santri. Adapun rumpun mata pelajaran dalam kurikulumnya berdasarkan tradisi akademik yang umumnya berlaku di SPM Muallimin yang terdiri dari; al-Ulum al-Islamiyyah, al-Ulum al-Lughawiyyah, dan al-Ulum al-Ammah. Kurikulum formal ini didukung dengan program kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Jenjang Pendidikan SPM Muallimin

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penamaan SPM Muallimin dapat menggunakan nama Madrasah Muallimin, Kulliyat al-Muallimin al-Islamiyah (KMI), Tarbiyat al-Muallimin al-Islamiyah (TMI), Madrasah al-Muallimin al-Islamiyah (MMI), Madrasah al-Tarbiyah al-Islamiyah (MTI) atau nama lainnya yang diusulkan oleh pesantren. Sementara itu, jenjang pada SPM Muallimin sederajat dengan pendidikan formal lainnya, yaitu SPM Muallimin jenjang Ula setingkat Madrasah Ibtidaiyah diselenggarakan selama 6 tahun; SPM jenjang Wustha setingkat Madrasah Tsanawiyah diselenggarakan sealam 3 tahun; SPM jenjang Ulya setingkat Madrasah Aliyah yang diselenggarakan selama 3 tahun. SPM Muallimin setingkat Madrasah Aliyah dapat diselenggarakan dengan menggabungkan SPM setingkat MTs dan SPM setingkat MA selama 6 tahun secara berkesinambungan. Konsekuensinya, santri hanya menerima ijazah ketika telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan SPM setingkat MA (Ulya) selama 6 tahun. Walaupun demikian, pada praktiknya, banyak santri pada SPM yang pindah jalur sebelum menyelesaikan pendidikan tingkat Ulya tetap diakui jenjang pendidikannya yang telah ditempuh dan diterima di satuan pendidikan lainnya.

Penutup

Pendidikan Pesantren Muadalah Muallimin diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas, holistik, dan memberikan pelayanan yang optimal bagi santri, yaitu meliputi pengelolaan pesantren, kepengasuhan santri, sarana dan prasarana, dan pembiayaan pendidikan. Pesantren Muadalah Muallimin harus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan, memperhatikan aspek keagamaan, akademik, sosial, dan kesejahteraan santri secara menyeluruh. Pesantren harus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif untuk pembelajaran, mengedepankan nilai-nilai keislaman, kearifan lokal, dan pengembangan potensi santri.

Sumber:

  • Profil Santri Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
  • Keputusan Menteri Agama No.940 tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Satuan Pendidikan Muadalah Muallimin

Ditulis oleh: admin

Konten Terkait