UMS dan Tokoh Pesantren Adakan FGD RUU Pesantren

  • 6 November 2019
  • 645 views
UMS dan Tokoh Pesantren Adakan FGD RUU Pesantren

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai salah satu Amal Usaha Muhamadiyah (AUM), diamanahi oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) untuk berkerjasama dalam penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD). Materi pembahasan FGD tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. FGD dilakukan pada hari Selasa (30/10/2018), di Ruang Sidang Badan Pembina Harian (BPH UMS).

Acara dihadiri oleh Ketua PP Muhamadiyah Drs. Marpuji Ali, M.Si., Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Wakil Rektor bidang Keuangan dan Sistem Informasi, Wakil Rektor bidang Al-Islam & Kemuhammadiyahan, dan tamu undangan dari Pimpinan Pondok Pesantren besar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (ASPENDIF), dan Asosiasi Ma’had Ali Indonesia (AMALI).

Para pimpinan pesantren yang hadir di FGD tersebut diantaranya; Ketua Umum FKPM Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA. (Gontor), Sekjen FKPM KH. Lukman Haris Dimyati (Pondok Tremas Pacitan), Presiden Pengasuh Pesantren Indonesia Dr. KH. Tata Taufiq (Al-Ikhlas Kuningan), Ketua AMALI Dr. KH. Abdul Djalal, M.Ag (PP Salafiyah Syafiiyah Situbondo), Ketua ASPENDIF KH. Fadlullah Turmudzi (Pesantren Apik, Kaliwungu Kendal) KH Subhan Salim (Matholi’ul Falah, Pati), dan Sekjen FPA Gontor KH. Anang Rikza Masyhadi, MA (Tazakka Batang).

Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Muhamad Ihsan, S.H., M.H. saat diwawancarai menjelaskan FGD ini merupakan kedua kalinya diselenggarakan di UMS. “Dua minggu yang lalu sudah ada FGD, tapi khusus internal Muhammadiyah, yang kedua ini ada dari eksternal yaitu tokoh-tokoh yang terkait penyelenggaraan pesantren dan keagamaan” jelasnya.

Tujuan diadakannya FGD tersebut untuk menginventarisir Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan supaya bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. “kami berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang akan dibahas oleh DPR dan disahkan oleh Presiden, semoga cukup bisa mengakomodasi pihak atau stake holder yang bekaitan dengan pesantren dan pendidikan keagamaan” imbuhnya.

Sementara Dr. M. Abdul Fattah Santosa, M.Ag. saat sambutan menyampaikan bahwa Muhammadiyah memang perlu memperhatiakan RUU tersebut, supaya kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan bisa merangkul kepentingan bersama dan tidak ada yang dirugikan. Wakil Rektor bidang Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama itu juga mengajak semua peserta FGD mensumbangsihkan gagasannya. “Mari bersama-sama memberikan masukan terkait RUU ini, demi kebaikan bersama” ajaknya.

Dipertegas oleh Drs. Marpuji Ali, M.Si. sebagai Ketua PP Muhammadiyah, menyampaikan bahwa budaya di Muhammadiyah sebelum mengusulkan sesuatu, semua akan melewati pengkajian ilmiah terlebih dahulu. Ketua PP Mumahhadiyah yang sekaligus Wakil Ketua BPH UMS itu juga menjelaskan sikap Muhammadiyah terhadap Undang-Undang yang sah selama ini selalu mentaatinya, jika dipandang ada produk hukum yang kurang tepat, maka Muhammadiyah akan bersikap secara bijak melalui ‘Judicial review’.

Jalannya Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yakni Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum.

Ditulis oleh: admin