FKPM: UU No. 18/2019 Tegaskan Output Pesantren Setara dengan Pendidikan Umum

  • 3 November 2021
  • 1,007 views
FKPM: UU No. 18/2019 Tegaskan Output Pesantren Setara dengan Pendidikan Umum

Dalam rangka sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) menggelar safari silaturahim ke pesantren-pesantren di Indonesia

Untuk wilayah Sumatera, agenda tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Modern Nurussalam Sidogede, Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan (2/11/21).

Silaturahim yang dikemas dengan seminar nasional FKPM bertajuk “Peluang dan Tantangan Satuan Pendidikan Muadalah dalam Konteks UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” tersebut dihadiri ratusan delegaai dari Pondok Pesantren di Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Lampung.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH., MM., ketika memberikan sambutan dalam acara ini menyatakan dukungannya terhadap UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Bahkan, ungkapnya, provinsi Sumatera Selatan bisa dikatakan daerah yang pertama menindaklanjutinya dalam bentuk Perda.

“Sebagai umaro, saya mendukung penuh atas disahkannya UU Pesantren ini. Dan kita di Sumsel sudah membreakdown UU tersebut dalam bentuk Perda agar segera bisa merealisasikan apa yang diamanatkan UU dalam tataran implementasinya,” jelas Herman Deru.

Senada dengan Gubernur Herman Deru, Ketua Umum FKPM Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA dan Sekjen FKPM KH. Lukman Haris Dimyati yang mengikuti acara tersebut dan memberikan sambutan secara daring, keduanya menyatakan bahwa UU tentang pesantren ini harus ada untuk menempatkan pendidikan pesantren dan pendidikan umum setara.

Sebagai umaro, saya mendukung penuh atas disahkannya UU Pesantren ini. Dan kita di Sumsel sudah membreakdown UU tersebut dalam bentuk Perda agar segera bisa merealisasikan apa yang diamanatkan UU dalam tataran implementasinya

“Output dari pesantren sama setara dengan output pendidikan umum dimana ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren bisa digunakan atau berlaku untuk melanjutkan ke jenjang universitas atau untuk melamar pekerjaan seperti TNI, PNS dan lain sebagainya,” tandasnya.

Inti dari undang-undang tentang pesantren ini, tambahnya, ada tiga; yakni pemerintah merekognisi, mengafirmasi dan memfasilitasi pesantren. Artinya, pemerintah bukan saja memiliki kewajiban membantu pesantren dalam pendanaan, tetapi juga mengakui bahwa pendidikan pesantren setara dengan pendidikan umum.

Secara garis besar, UU No. 18 Tahun 2019 ini mengembalikan pesantren pada khittahnya yaitu mengembangkan program atau kurikulumnya sendiri yang khas tanpa intervensi pemerintah dan alumninya juga diakui seperti alumni pendidikan umum.

Para pemateri memotivasi peserta seminar untuk menyambut UU tersebut dengan rasa syukur dan kemudian mengadopsi sistem muadalah baik untuk pesantren salafiyah maupun untuk pesantren ashriyah.

Pesantren Nurussalam Sidogede sendiri yang menjadi tuan rumah acara ini merupakan pesantren ashriyah dengan kurikulum muadalah. Sehingga para peserta seminar bisa langsung mendapatkan success story dan insight seputar muadalah dari pengasuhnya, yaitu KH. Drs. Makinuddin.

Hadir dalam acara ini Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. H. Mukhlisuddin, MA., Bupati OKU Timur H. Lanosin, ST., Ketua Forpes Sumsel KH. Jamingan, Ketua Umum Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, MM. dan Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2i) Dr. KH. Tata Taufik, M.Ag., yang keduanya sekaligus menjadi pemateri seminar.

Sumber: Infosriwijaya.com

Ditulis oleh: admin

Konten Terkait