JAKARTA – Kementerian Agama (kemenag) menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No. 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).
Menurut Waryono, penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
PMA tentang Pendirian Pesantren, jelas Waryono, antara lain mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat.
“Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat,” tegas Waryono.
Ma’had Aly diatur secara khusus dalam PMA No. 32 tahun 2020. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Ma’had Aly mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
“Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana atau marhalah ula, magister atau marhalah tsaniyah, dan doktor atau marhalah tsalisah,” terang Waryono.
“Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,” tandasnya. []
Konten Terkait
Persiapan Muktamar Pertama Pesantren Muadalah, FKPM Gelar Pertemuan dengan Ketua ASFA Foundation
Jakarta – Para Pimpinan Pesantren yang tergabung dalam asosiasi Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) menggelar
350 Pesantren se-Indonesia Ikuti Sosialisasi Muadalah
MADURA – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) mengadakan rangkaian silaturahim ke pesantren-pesantren di wilayah Madura,
Risalah Tegalsari Kritik Moderasi Beragama
PONOROGO – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) yang terdiri dari kumpulan pesantren-pesantren salafiyah dan ashriyah
Silatnas FKPM Hasilkan Risalah Tegalsari
MADIUN – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) mengadakan Silaturahim Nasional di Madiun, pada 17-19 Oktober
Silaturrahim dan Konsolidasi Nasional FKPM Salafiyah di Kajen Pati
PATI – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) Salafiyah menyelenggarakan acara Silaturahim dan Konsolidasi Nasional di