FKPM Kawal Peraturan Pelaksana UU Pesantren

  • 5 Februari 2020
  • 1,158 views
FKPM Kawal Peraturan Pelaksana UU Pesantren

GONTOR – Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) kembali mengadakan acara silaturahim pengurus FKPM di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Ponorogo pada Ahad (2/2/2020). Acara ini merupakan tindak lanjut dari review Draf Peraturan Menteri Agama yang diadakan di Pondok Pesantren Darunnajah Ulujami Jakarta Selatan.

Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FKPM Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A ini menjelaskan betapa strategis dan pentingnya Undang-undang Pesantren (UUP) untuk masa depan pendidikan pesantren di Indonesia. Bahkan beliau mengibaratkan bahwa UUP ini layaknya rumah pesantren (baik salafiyah atau ashriyah) dan semua yang berada didalamnya wajib memelihara, membangun dan melengkapi isi rumah bersama-sama.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FKPM KH. Lukman Haris Dimyati bahwa FKPM akan mengawal aturan turunan dari UU Pesantren. “FKPM akan mengawal peraturan pelaksana UU Pesantren, diminta atau tidak diminta oleh Kemenag”, tegas beliau.

Dalam pertemuan kali ini di UNIDA Gontor diantara tema yang dibahas adalah Vitalisasi Pesantren melalui Undang-undang Pesantren dan perangkat turunannya yang disampaikan langsung oleh Ustadz M. Shobirin, SH. sebagai Tim Biro Hukum yang ditunjuk langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah Prof. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A.

Beberapa hal dikemukakan bahwa rukun pendirian pesantren adalah Kiai, Santri yang mukim di pesantren, Pondok atau asrama, Masjid dan Kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola Pendidikan Muallimin. Dan yang tak kalah penting dalam penjelasan tentang Undang-Undang Pesantren ini adalah mengenai lulusan pesantren. Ijazah lulusan pesantren (baik muadalah, pendidikan diniyah formal, ma’had aly maupun pendidikan pesantren non-formal) diakui sama dengan ijazah sekolah atau madrasah pada umumnya. Bahkan ijazah tersebut dapat dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun melamar pekerjaan sesuai ketentuan persyaratan ijazah yang diminta.

Pada akhir sesi dialog, Prof. Amal Fathullah mengungkapkan sosialisasi terhadap undang-undang pesantren ini penting baik di lembaga Kementerian Agama beserta jajarannya, baik pada level pusat, propinsi hingga ke kabupaten, agar seluruhnya paham tentang UUP ini, beliau menambahkan juga sosialisasi antar lembaga terkait dalam hal ini Kemdikbud sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap penyelenggaraan pendidikan Pesantren pada akhirnya. Diantara cara yang efektif untuk sosialisasi adalah mengumpulkan seluruh Kanwil Propinsi di Kemenag Pusat dan setelah itu terdapat breakdown hinggal level kabupaten sehingga seluruh jajaran di bawah Kementerian Agama satu suara dalam hal ini.

Pertemuan ini berlangsung dalam 4 sesi selain membahas tentang sisi Undang-Undang Pesantren, kemudian terdapat sesi sharing dan tanya jawab tentang kebijakan Pesantren, sinergi dan koordinasi, dan diakhiri denga tema Arah Kebijakan Pendidikan Pesantren pasca UUP ini yang disampaikan oleh Kasubdit PdPontren Bapak H. Aceng Abdul Aziz , S.Ag., M.Pd.

Ditulis oleh: admin

Konten Terkait